Usulan Rieke muncul di tengah kebutuhan pembaruan hukum yang dianggap belum mampu menjawab tantangan kejahatan modern, termasuk di era digital. Hal ini disampaikannya saat menanggapi pembahasan RUU PSDK yang tengah disiapkan sebagai pengganti UU Nomor 31 Tahun 2014.
“Saya secara pribadi kemarin mengusulkan untuk masuk satu pasal baru bahwa yang dilindungi itu bukan hanya saksi dan korban, tapi siapapun yang memperjuangkan keadilan dan juga hak asasi manusia,” ujar Rieke, dikutip Jumat, 3 April 2026.
Menurutnya, meski revisi Undang-Undang HAM secara menyeluruh dibutuhkan, langkah konkret melalui revisi aturan perlindungan saksi dan korban tetap penting. Kejahatan terhadap kemanusiaan kini berkembang dan menyesuaikan dengan kondisi zaman.
“Kita sebetulnya berharap ada revisi Undang-Undang HAM yang konferensif,” lanjut Rieke.
Rieke menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara yang berjuang untuk keadilan, tidak hanya saksi dan korban. Ia mengusulkan penambahan pasal dengan beberapa ayat yang juga mengubah dasar filosofis aturan tersebut.
“Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini karena juga secara filosofis negara bukan hanya harus melindungi saksi dan korban, tapi juga seluruh warga negaranya,” tegas Rieke.
DPR melalui Komisi XIII tengah mengawal RUU PSDK untuk memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan. Hal ini mencakup perlindungan bagi pelapor, informan, dan ahli yang rentan terhadap ancaman dalam proses hukum.
BERITA TERKAIT: