Untuk Ciptakan Persaingan Usaha Sehat, KPPU Sambut Baik RPP UU Ciptaker Sektor Poltesiar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 22 Januari 2021, 13:44 WIB
Untuk Ciptakan Persaingan Usaha Sehat, KPPU Sambut Baik RPP UU Ciptaker Sektor Poltesiar
Kolegium Jurist Institute (KJ Institute) menggelar Focus Group Discussion yang mengangkat tema tentang “RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat”/Net
rmol news logo Pemerintah saat ini tengah Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Postelsiar atau RPP Poltesiar.

Untuk memberikan masukan, Kolegium Jurist Institute (KJ Institute) menggelar Focus Group Discussion yang mengangkat tema tentang “RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat”, Rabu lalu.

"FGD ini merupakan bentuk nyata dari lembaga yang dipimpinnya fokus kepada penataan regulasi yang lebih baik, serta memberikan kepastian dalam penyelenggaraan telekomunikasi," ujar Direktur Eksekutif KJ Institute, Ahmad Redi.

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra yang diundang sebagai pembicara mengatakan, dia sangat menyambut baik adanya substansi persaingan usaha dalam RPP Postelsiar.

"Persaingan usaha memiliki ketersinggungan yang tinggi baik dalam Undang Undang Cipta Kerja maupun dalam RPP Postelsiar sebagai pengaturan turunannya," kata Guntur.

KPPU, ditekankan Guntur, akan siap membantu dalam proses penyusunannya RPP Poltesiar itu.

Redi menambahkan, KJ Institute mendorong dalam RPP Postelsiar perlu adanya pengaturan yang jelas tentang keterlibatan KPPU sejak tahapan awal pembentukan kebijakan yang berdampak pada timbulnya persaingan usaha tidak sehat.

Termasuk juga hal-hal yang berdampak pada tidak adanya kepastian berusaha serta timbulnya kerugian bagi penyelenggara telekomunikasi.

"Atas dasar itu perlu adanya rumusan yang tegas bahwa pengawasan atas persaingan usaha yang sehat dilaksanakan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan persaingan usaha," kata Redi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA