Untuk memberikan masukan, Kolegium Jurist Institute (KJ Institute) menggelar Focus Group Discussion yang mengangkat tema tentang “RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehatâ€, Rabu lalu.
"FGD ini merupakan bentuk nyata dari lembaga yang dipimpinnya fokus kepada penataan regulasi yang lebih baik, serta memberikan kepastian dalam penyelenggaraan telekomunikasi," ujar Direktur Eksekutif KJ Institute, Ahmad Redi.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra yang diundang sebagai pembicara mengatakan, dia sangat menyambut baik adanya substansi persaingan usaha dalam RPP Postelsiar.
"Persaingan usaha memiliki ketersinggungan yang tinggi baik dalam Undang Undang Cipta Kerja maupun dalam RPP Postelsiar sebagai pengaturan turunannya," kata Guntur.
KPPU, ditekankan Guntur, akan siap membantu dalam proses penyusunannya RPP Poltesiar itu.
Redi menambahkan, KJ Institute mendorong dalam RPP Postelsiar perlu adanya pengaturan yang jelas tentang keterlibatan KPPU sejak tahapan awal pembentukan kebijakan yang berdampak pada timbulnya persaingan usaha tidak sehat.
Termasuk juga hal-hal yang berdampak pada tidak adanya kepastian berusaha serta timbulnya kerugian bagi penyelenggara telekomunikasi.
"Atas dasar itu perlu adanya rumusan yang tegas bahwa pengawasan atas persaingan usaha yang sehat dilaksanakan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan persaingan usaha," kata Redi.
BERITA TERKAIT: