Sudah Lama Mangkrak, KPK Diminta Supervisi Kasus Dana Pokmas Di Kabupaten Sumenep

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 20 Desember 2020, 23:17 WIB
Sudah Lama Mangkrak, KPK Diminta Supervisi Kasus Dana Pokmas Di Kabupaten Sumenep
Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
rmol news logo Korps Bangun Indonesia Mandiri (KBIM) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengambil alih kasus penyerobotan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang mangkrak di Polres Kabupaten Sumenep.

Hal ini disampaikan Ketua Umum KBIM, Hendri Asfan, menanggapi berlarut-larutnya kasus penanganan penyerobotan dana hibah pokmas tahun anggaran 2019 tersebut yang dinilai belum ada kemajuan sama sekali.

"Jika memang tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus mulai mengambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut, apalagi sudah ada peraturan Presiden 102/2020 tentang supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi yang memungkinkan KPK mengambil alih kasus yang ditangani Polisi," kata Hendri kepada wartawan, Minggu (20/12).

Menurut Hendri, KPK dinilai sangat pantas untuk segera turun tangan terutama dalam mengungkap dan memeriksa kasus dana hibah pokmas di Sumenep.

Sebab, kata dia, selain berlarut-larut juga ada kemungkinan keterlibatan oknum pejabat yang diduga mengambil fee dari anggaran hibah pokmas tersebut.

Hendri mengatakan, hal itu mesti didalami KPK terutama bagaimana proses dan pelaksanaan dana hibah pokmas Pemprov Jawa Timur yang turun ke masyarakat di Sumenep itu berjalan.

"KPK bisa memulai kasus ini dengan terlebih dahulu memeriksa IS selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, karena pengajuan proyek pengaspalan jalan itu diajukan melalui anggora DPRD setempat tersebut," jelasnya.

Baginya, dengan pemeriksaan yang signifikan terhadap proses pengajuan hingga sampai pelaksanaan dari dana hibah Pokmas tersebut. Maka KPK akan dengan mudah mengungkap orang orang yang bermasalah dengan anggaran hibah tersebut.

Sebelumnya, pada bulan Februari 2019, Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) Putera Pengelen melaporkan dugaan sabotase keuangan bantuan hibah berupa pengaspalan jalan senilai Rp 200 juta kepada Polres Sumenep.

Laporan itu disampaikan oleh Ketua Pokmas M Jahri dan Bendahara Pokmas Zarkasyi.

Diketahui, proyek pengaspalan jalan senilai Rp 200 juta tersebut diduga diajukan lewat pengajuan oknum anggota DPRD Jatim, IS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA