Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12).
Politisi PDI Perjuangan ini menguraikan, bahwa dalam konstitusi, fakir miskin dan anak terlantar dijamin oleh negara.
Kaitannya dengan BPJS Kesehatan kelas 3, kata dia, fakir miskin dan anak terlantar masuk dalam peserta bantuan iuran yang dianggarkan oleh negara.
“Dalam APBN sudah dianggarkan PBI itu sebanyak 94,6 juta warga. Artinya 35 persen penduduk Indonesia yang didalamnya fakir miskin kalau datanya itu benar pasti sudah masuk di dalamnya,†jelas Sri.
Dia menambahkan, memang iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mandiri merupakan bukan dari golongan fakir miskin. Namun, Sri meminta agar DPR RI mendesak pemerintah melakukan pengetatan pengklasteran penerima bantuan iuran
“Kalau yang disampaikan itu harapan untuk mandiri, mandiri itu sudah pasti bukan fakir miskin. Itu memang pertimbangan dari Komisi IX untuk ditinjau kembali,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: