GoTo Bakal Tanggung Iuran BPJS Ojol, Ini Syaratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 10 Desember 2025, 21:50 WIB
GoTo Bakal Tanggung Iuran BPJS Ojol, Ini Syaratnya
GoTo Gojek Tokopedia Tbk akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mitra pengemudi ojol. (Foto: Dok. GoTo)
rmol news logo GoTo Gojek Tokopedia Tbk akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan BPJS Kesehatan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) melalui program apresiasi mitra.

Program ini menyasar mitra roda dua hingga roda empat di seluruh Indonesia dan menjadi skema perlindungan pertama yang ditanggung penuh oleh sebuah ekosistem digital nasional.

Peluncuran program dimulai dari Surabaya. Sebanyak 10 ribu Mitra Juara ditetapkan sebagai penerima manfaat berdasarkan sejumlah kriteria yang ditentukan perusahaan, seperti performa kerja, tingkat keaktifan, hingga kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan.

Salah satu mitra yang lolos seleksi, Hadi Sunaryo mengaku terbantu dengan adanya perlindungan jaminan sosial yang diberikan perusahaan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterimanya dianggap meningkatkan rasa aman saat bekerja di jalanan.

Alhamdulillah saya menjadi salah satu driver yang dapat iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dengan perlindungan ini saya makin merasa tenang,” kata Hadi dalam siaran pers GoTo, Rabu, 10 Desember 2025.

Proses pendaftaran Mitra Juara Surabaya dibuka melalui aplikasi Gojek Driver mulai 11 Desember 2025. Setelah mendaftar, para mitra terpilih akan mulai menerima penanggungan iuran BPJS TK dan BPJS Kesehatan mulai 2 Januari 2026. 

Sementara bagi Mitra Juara di luar Surabaya, pendaftaran dibuka 1 Januari 2026 dan akan berlaku efektif mulai 2 Februari 2026.

"Komitmen 'Mendengarkan, Melindungi, dan Menyejahterakan Mitra' terus kami pegang teguh. Inisiatif ini merupakan salah satu dari wujud nyata GoTo dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mitra," ujar President On-Demand Services (ODS) sekaligus Chief Operating Officer GoTo, Hans Patuwo.

Dalam skema BPJS Ketenagakerjaan ini, GoTo menanggung iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para mitra berprestasi. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, keikutsertaan bersifat opsional bagi mitra yang memenuhi kriteria. Bila mitra memilih ikut, iuran individu mereka akan sepenuhnya ditanggung perusahaan.

Namun sesuai ketentuan pemerintah mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan, iuran bagi anggota keluarga tetap menjadi tanggungan masing-masing mitra.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA