"Misalnya guru honorer dan tenaga Kesehatan yang menunggu lama untuk bisa diangkat menjadi PPPK," kata Ketua Komite Nasional Pencegahan Stunting (KNPS) Indonesia, David Hamka melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.
David juga mendorong pengangkatan 32 ribu pegawai inti SPPG menjadi PPPK ditinjau ulang dan dihitung ulang dengan beban fiskal negara.
"Pegawai SPPG sebaiknya tidak terlalu diistimewakan. Kasihan guru honorer dan tenaga Kesehatan yang nasibnya belum jelas," kata David.
David menilai, selama negara membayar upah yang layak kepada pegawai inti SPPG, maka pilihan menjadikan mereka PPPK belum mendesak.
"Pengangkatan 32 ribu pegawai inti SPPG sebagai PPPK belum diperlukan," kata David.
KNPS Indonesia akan bersurat ke DPR dan Kementerian Keuangan agar permohonan dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengangkat 32 ribu pegawai PPPK agar ditunda sampai keadaan ekonomi Indonesia stabil.
"Lebih baik prioritaskan memperbaiki gaji dan kopentensi guru di Indonesia ketimbang angkat pegawai SPPG," pungkas David.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, seluruh pekerja yang diangkat sudah melalui proses rekrutmen dan tes, sesuai dengan peraturan pemerintah untuk PPPK.
Dari 32 ribu pegawai yang akan diangkat, sebanyak 31.250 orang melalui tahap seleksi formasi khusus, dan 750 orang melalui formasi umum yang terdiri dari 375 orang akuntan dan tenaga gizi 375 orang.
BERITA TERKAIT: