Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Minggu, 01 Februari 2026, 02:27 WIB
Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Pusat Danantara, Gedung Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu 31 Januari 2026. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
rmol news logo Pemerintah bakal menindak tegas praktik manipulative share pricing atau saham gorengan di pasar modal. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Kantor Pusat Danantara, Gedung Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu 31 Januari 2026.

Menurut Airlangga, manipulasi harga saham merugikan investor, merusak kepercayaan pasar, serta mengganggu integritas sistem keuangan nasional.

“Sekali lagi pemerintah tidak mentolerir praktik manipulatif share pricing,"  kata Airlangga usai rapat di Kantor Pusat Danantara, Gedung Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu 31 Januari 2026.

Menurutnya, aksi goreng saham juga berdampak serius terhadap persepsi investor global. Praktik tersebut dinilai menghambat masuknya modal asing yang dibutuhkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Airlangga memastikan penegakan aturan akan dilakukan secara tegas. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

“Bursa Efek Indonesia bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun pihak yang bertentangan dengan peraturan bursa, POJK UU sektor keuangan yang berlaku,” ujar Airlangga.

Ia menegaskan, pemerintah akan memberikan dukungan penuh agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA