Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kutuk Pembunuhan Satu Keluarga Di Sigi, GMNI: Polisi Harus Cari Dalangnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 28 November 2020, 20:58 WIB
Kutuk Pembunuhan Satu Keluarga Di Sigi, GMNI: Polisi Harus Cari Dalangnya
Ilustrasi GMNI/Net
rmol news logo Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Muhammad Ageng Dendy Setiyawan, mengutuk keras aksi pembunuhan keji terhadap satu keluarga, serta pembakaran Rumah dan Gereja di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (27/11).

Menurut Dendy -sapaan akrabnya kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak dibenarkan oleh agama manapun.

Dendy mengatakan seluruh agama mengajarkan perdamaian dan cinta kasih.

“Jelas-jelas ini perbuatan yang sangat keji. Agama manapun, bahkan orang yang tidak beragama sekalipun jika masih waras, tidak mungkin melakukan perbuatan seperti ini,” jelas Dendy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/11).

Dendy menegaskan, sebagai warga negara yang berideologi Pancasila GMNI menolak tindakan keji seperti yang terjadi di SIgi, Sulawesi Tengah

“Kita menjadi manusia yang berbangsa dan bernegara Indonesia, tidak pernah memperbolehkan unjuk kekerasan hanya karena perbedaan keyakinan,” tegasnya.

Dendy mendorong Kepolisian untuk mengusut tuntas dan memberikan hukuman sebera-beratnya kepada pelaku.

Ia khawatir, jika negara tidak bisa menuntaskan kasus tersebut, maka kasus ini bisa menjadi konflik horizontal yang berkepanjangan.

“Aparat Kepolisian harus mencari dalang dari peristiwa ini, dan mereka perlu diberikan hukuman seberat-beratnya,” kata Dendy penuh harap.

“Kalau Negara tidak mampu melindungi warganya, kalau negara tidak mampu mengatasi persoalan ini, kami khawatir, konflik horizontal seperti Poso kembali terulang. Dan hal itu, justru merusak tenun kebangsaan kita,” jelasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA