Menurutnya, wacana ini sebenernya tidak diperlukan jika pembahasan RUU Ciptaker sebelumnya mengikuti prosedur normal, layaknya pembahasan UU yang lain.
“Mau revisi lagi? Jika tidak buru-buru atas nama Covid, hasilnya tidak seamburadul ini,†tuturnya dalam akun Twitter pribadi, Minggu (8/11).
Dia mengingatkan kepada partai-partai yang mengusulkan revisi untuk lebih menggunakan akal sehat dalam menjalankan kuasa. Salah satunya, dengan mendengarkan suara rakyat agar bisa mencegak kekacauan hukum.
“Agar tidak menjilat ludah sendiri,†tutupnya.
Usulan agar penulisan dalam UU Ciptaker diperbaiki melalui mekanisme yang diatur oleh konstitusi dan UU muncul dari DPR. Usulan itu berupa revisi terbatas untuk penyempurnaan materi UU.
Salah satu yang mengusulkan adalah anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno. Katanya, untuk memperbaiki kesalahan penulisan. Mekanisme tersebut diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: