Pernyatan Vonnie ini muncul saat menjawab pertanyaan cagub nomor urut 3, Olly Dondokambey, dan cagub nomor urut 1, Christiany Eugenia Paruntu.
Saat itu, Olly bertanya soal langkah-langkah paslon nomor urut 1 dan 2 dalam menangani infrastruktur dan mitigasi bencana apabila terjadi di Provinsi Sulut.
Vonnie pun menjawab, sebagai gubernur harus memperhatikan kondisi lingkungan di wilayahnya. Termasuk memahami UU Lingkungan Hidup. Sehingga tak ada lahan atau gunung yang digunduli untuk kepentingan tertentu.
"Jadi, saya sebagai bupati, apa saja yang mau dilakukan, kita so (sudah) pernah rasa penjara cuma lantaran tanda tangan. Jadi kita nimau (tidak mau). Kalau kita mo (akan) tanda tangan harus dengan Undang-undang yang ada," sebut politikus Partai NasDem itu dalam dialek Manado.
"Mar (tapi) kalau amdal tidak ada bagaimana kita akan tanda tangan. Kita nimau (tidak mau). Kita tidak mau dua kali masuk panjara," terang Bupati Minahasa Utara itu.
Lebih lanjut, Vonnie menegaskan setiap kebijakan yang akan dibuat harus sesuai dengan Undang-undang. Terutama terkait aspek lingkungan serta kesehatan masyarakat dalam pemberian izin usaha pertambangan.
"Seperti saya di Minahasa Utara, musti lihat lingkungan hidup, baru kasih izin. Karena kalau pertambangan itu bagus, seperti pertambangan di Kalimantan Timur itu ada izinnya. Tapi, harus diurus dengan benar, ada amdalnya, bagaimana mengambil emasnya, jangan meracuni air," beber Vonnie.
"Kita tidak mau ikut kalau tidak ada Undang-undang. Karena kalau tanda tangan salah masuk bui. Kita nimau (tidak mau)," tegasnya.
Untuk diketahui, Vonnie pernah masuk penjara terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat Bupati Minahasa Utara periode pertama pada 2008. Usai menjalani hukuman, Vonnie kembali maju dalam pemilihan Bupati Minut 2016 dan terpilih.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: