Menurut peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, adanya omnibus law UU Cipta Kerja justru memberikan akses selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk memulai aktivitas usaha dan ekonomi.
Saidiman mengatakan, sistem dan aturan sebelumnya sangat menyulitkan bagi masyarakat untuk memulai usaha. Terutama soal perizinan dan tumpang tindihnya aturan sehingga masyarakat bawah tidak memiliki daya untuk mengaksesnya.
“Dalam kondisi yang ruwet dan macam-macam itu, tidak semua orang bisa menyelesaikan, hanya orang-orang tertentu. Saya menyebutnya para oligarki dalam pengertian, mereka yang punya dana mungkin bisa membayar pejabat setempat mulai dari level bawah sampai atas,†kata Saidiman seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (14/10).
Saidiman memaparkan survei tentang perizinan usaha pada akhir Juni 2020. Sebanyak 22 persen responden mengaku pernah mengurus perizinan, di mana 45 persen di antaranya merasakan sulit memenuhi persyaratan usaha itu.
“Dan usahanya itu sulit apabila terkait UMKM. Jadi itu yang terjadi di masyarakat,†jelas dia.
Selama ini, kata Saidiman, hanya mereka yang kaya, yang berkuasa, dan pejabat publik atau politik yang mudah mengakses perizinan itu. Adanya omnibus law ini kemudian memangkas monopoli perizinan tersebut yang selama menguntungkan pihak oligarki.
“Itu yang diselesaikan Pak Jokowi, semangatnya memberi ruang kepada warga untuk ikut dalam aktivitas ekonomi. Jadi saya tidak setuju kalau ada yang menyatakan UU ini pro-oligarki, kalau kita pakai logika sedikit saja, justru yang diuntungkan masyarakat kecil,†jelas Saidiman.
Saidiman melihat omnibus law merupakan ide Presiden Jokowi secara keseluruhan. Jejak itu hampir berada dalam pidato serta tulisan Jokowi maupun naskah akademik dalam omnibus law itu.
Ada sejumlah hal yang ingin dijawab Jokowi dengan aturan ini, yaitu mewujudkan Indonesia maju pada 2045, keluar dari jebakan pendapatan menengah, menghilangkan kemiskinan, menumbuhkan ekonomi 5 persen setiap tahun, serta menghapuskan pengangguran 7 juta per tahun ditambah menyediakan lapangan kerja untuk 3 juta angkatan kerja baru setiap tahunnya.
Presiden Jokowi, lanjut Saidiman, secara fundamental telah menyiapkan upaya transformasi ekonomi sebelum omnibus law disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. Pertama pembangunan infrastruktur, kedua penguatan sumber daya manusia, dan ketiga melalui omnibus law.
“Memang UU Cipta Kerja untuk merespons, menggenjot ekonomi apalagi di tengah pandemi. Survei Kadin menyebutkan ada 6,7 juta orang dirumahkan di sektor formal. Sektor informal mungkin tidak terbaca oleh Kadin,†kata dia.
Survei SMRC pada Juli 2020 menyebutkan bahwa 15,2 persen responden mereka dari usia produktif mengalami PHK. Apabila dibandingkan dengan angka usia produktif penduduk Indonesia yang mencapai 190 juta orang, maka dia memperkirakan ada 29 juta orang pada 3 bulan pertama pandemi Covid mengalami pemutusan hubungan kerja.
Survei SMRC lainnya juga cukup mengejutkan. Persepsi publik buruk terhadap ekonomi pada tahun ini karena dampak pandemi Covid-19. Menurut Saidiman, persepsi ekonomi masyarakat pada 2020 buruk mencapai 80 persen dibanding ekonomi tahun sebelumnya.
Karena itu, Saidiman memandang omnibus law mendesak disahkan untuk menjawab tantangan itu. Pemerintah juga tidak mungkin memberikan bantuan, subsidi, atau insentif kepada warganya secara kontinu.
“Jadi Jokowi ibarat orang tua rasional. Dia tidak mau anak-anaknya ini disubsidi, diberikan apa yang diinginkan. Anaknya justru dilatih, diberikan fasilitas yang bagus tetapi harus berkreasi sendiri,†jelas dia.
BERITA TERKAIT: