Kebijakan baru tersebut nantinya akan mengintegrasikan aktivitas ekspor beberapa komoditas strategis melalui mekanisme satu pintu.
Sekretaris Perusahaan Vale Indonesia, Ranty Astari Rachman, menjelaskan bahwa perusahaan memahami tujuan pemerintah di balik penerbitan aturan tersebut, yakni untuk memperkokoh tata kelola sektor komoditas alam sekaligus mendongkrak nilai tambah nasional, di mana produk paduan besi (ferroalloy) turut menjadi salah satu objek yang diatur.
Kendati demikian, sejauh pemahaman internal INCO saat ini, belum ada satu pun produk buatan emiten tambang tersebut yang masuk dalam kategori terdampak oleh kebijakan satu pintu itu.
"Namun, perusahaan secara aktif terus mengikuti perkembangan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang dimaksud, termasuk peraturan turunannya dan akan melakukan kajian lebih lanjut setelah ketentuan dimaksud diterbitkan," jelas Ranty melalui keterbukaan informasi yang dikutip redaksi, Senin 1 Juni 2026.
INCO berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi setiap perkembangan terbaru terkait substansi dari regulasi tersebut.
Selain itu, manajemen perusahaan juga bersiap mengambil langkah-langkah strategis yang dibutuhkan guna menjamin kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, sembari tetap memprioritaskan keberlangsungan operasional bisnis perusahaan dalam jangka panjang.
BERITA TERKAIT: