UU Cipta Kerja Menjawab Masalah Klasik Yang Selalu Dihadapi UMKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 14 Oktober 2020, 23:39 WIB
UU Cipta Kerja Menjawab Masalah Klasik Yang Selalu Dihadapi UMKM
Presiden Joko Widodo saat melihat potensi UMKM Indonesia/Net
rmol news logo Upaya pemulihan ekonomi menjadi kewajiban pemerintah dengan atau tanpa UU Cipta Kerja. Namun dengan adanya dukungan kepada UMKM dan reformasi regulasi dalam UU tersebut, tentu akan berdampak baik bagi perekonomian Tanah Air.

Menurut peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, dalam UU Cipta Kerja, dukungan tersebut termaktub pada draf akhir setebal 812 halaman, Pasal 3 poin (a) dan (c), serta Pasal 4. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional, menyerap tenaga kerja Indonesia dan lain-lain.

“Setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran namun menemui kendala dalam proses birokrasi yang panjang bagi para pelaku UMKM. Oleh karena itu, reformasi struktural diperlukan seperti yang tercantum dalam Bagian Ketiga mengenai Kriteria UMKM yang mengubah ketentuan pada UU 20/2008 tentang UMKM,” jelas Pingkan dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu (14/10).

Reformasi struktural di sini mengacu kepada perubahan yang diamanatkan UU Cipta Kerja Pasal 87 yang mengubah Pasal 12 dari UU 20/2008 tentang UMKM dengan memperjelas perizinan yang dimaksud ialah Perizinan Berusaha dan juga pada Pasal 21 dengan memperjelas subyek pemerintah menjadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta menghilangkan kata 'dapat' yang membuat posisi pemerintah disini memiliki kewajiban untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKM.

Ada pun ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan persyaratan dan tata cara perizinan berusaha akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Namun demikian, masih ada pasal terkait usaha mikro dan kecil yang rancu atau multitafsir. Misalnya Pasal 87 UU Cipta Kerja menyebutkan perizinan berusaha bagi usaha mikro akan dibebaskan biayanya, sedangkan untuk usaha kecil akan diringankan besar biayanya.

Namun, Pasal 92 menyebutkan bahwa usaha mikro dan kecil yang mengajukan perizinan berusaha dapat diberikan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya. Penggunaan kata dapat atau dalam kaidah hukum disebut mogen (kebolehan) yang mengindikasikan tidak ada larangan dan kewajiban didalamnya ini berbeda dengan Pasal 87 yang mengindikasikan kondisi pasti pembebasan dan pengurangan biaya perizinan.

Adanya pasal multitafsir berpotensi pada kecenderungan para pelaku usaha untuk menghindari proses memperoleh izin walaupun telah dipermudah dalam satu platform Online Single Submission (OSS).

Kekhawatiran ini turut didukung oleh data studi dari IFC (2016) mengenai alasan usaha kecil dan menengah tidak mendaftarkan usaha mereka selain karena proses perizinan yang rumit, yaitu karena tidak melihat manfaat perizinan dan biaya perizinan yang terlalu mahal. Oleh karena itu, urgensi memperjelas ketentuan perizinan UMKM sebaiknya menjadi prioritas.

“Proses dialog dapat terus diupayakan agar dapat menjaring aspirasi masyarakat seluas-luasnya dan menjaga stabilitas sosial. Hal ini penting karena stabilitas sosial menjadi faktor yang memengaruhi kondisi perekonomian, utamanya sentimen pasar dan aktivitas ekonomi yang berjalan di tengah masyarakat,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA