Penetapan lokasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979/2020 yang diteken Anies pada 22 September lalu.
"Kami sangat mengapresiasi, ini sudah sangat bagus untuk mengantisipasi. Sebab, jika terjadi lonjakan pasien di luar prediksi kita maka dengan adanya fasilitas itu dinas terkait akan siap dalam melakukan penanganan," ujar Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Iman Satria, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/9).
Menurutnya, penambahan lokasi isolasi bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 ini memang sangat dibutuhkan. Tujuannya, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pasien Covid-19 serta meminimalkan penularan pada klaster keluarga.
Politikus Gerindra itu menambahkan, pihak Legislatif berharap agar jajaran Eksekutif tidak pernah lelah dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan serta upaya pencegahan Covid-19 dengan memaksimalkan berbagai perangkat yang ada terkait penanganannya.
"Masukan dari saya, pengawasannya saja diperketat terus serta dimaksimalkan semua perangkat yang telah disiapkan sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19 ini," tandasnya.
Untuk diketahui, ada 3 lokasi isolasi milik Pemprov DKI yang bisa digunakan. Yakni Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center), Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, dan Graha Wisata Ragunan.
Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BERITA TERKAIT: