Hal ini diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke menetapkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang lolos verifikasi untuk menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Merauke 2020, Rabu (23/9)
Dalam SK Nomor 180/FO.02.2_KPP/9101/KPU/Tap/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 itu terdapat tiga nama bapaslon yang lolos pada tahap verifikasi.
Yaitu pasangan calon Romanus Mbaraka-Riduwan, Heribertus Silfinus Silubun-Bambang Sudji, serta Hendrikus Mahuze-Edi Santosa.
Dikatakan Ketua Komisioner KPU Merauke, Theresia Mahuze, nama-nama yang disebutkan adalah yang lolos sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Merauke. Sedangkan nama yang tidak disebutkan berarti tidak lolos.
Padahal, seperti dilaporkan
Kantor Berita RMOLPaua, sebagaimana diketahui terdapat empat bapaslon yang telah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Merauke. Yaitu bapaslon Romanus Mbaraka-Riduwan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.
Kemudian Heribertus Silfinus Silubun-Bambang Sudji, yang diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Lalu, bapaslon Hendrikus Mahuze-Edi Santosa yang diusung Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Serta Herman Anitu BasikBasik-Sularso yang diusung Partai Golkar dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Dijelaskan Theresia Mahuze, bapaslon yang dinyatakan tidak lolos adalah Herman Anitu BasikBasik-Sularso. Alasannya, dari hasil verifikasi terhadap ijazah sebagai syarat calon dinyatakan tidak sah. Sehingga tidak memenuhi syarat.
Ditambahkan Theresia, ijazah yang bermasalah adalah ijazah paket C atau ijazah setara SMA dari balon Bupati Merauke, Herman Anitu Basikbasik.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Komisioner Bawaslu Merauke yang membidangi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Felix Tethool menyampaikan, bagi kandidat yang dinyatakan gugur oleh KPU masih dapat mengajukan gugatan paling lambat 3 hari kerja sejak penetapan oleh KPU.
BERITA TERKAIT: