Pasalnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie menilai, jika tujuan membatalkan RUI HIP melalui RUU BPIP untuk memperkuat fungsi, tugas, wewenang dan struktur suatu lembaga tidak perlu melalui Undang-Undang (UU).
"Kalau BPIP mengenai badan, itu LPMK di luar kementerian, itu cukup dengan Perpres," ujar Jimly dalam diskusi daring Smart FM bertajuk '
Habis RUU HIP Terbitlah RUU BPIP', Sabtu (18/7).
Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku sudah pernah mengusulkan agar BPIP diganti dengan Dewan Pembinaan Ideologi Pancasila. Kerena menurutnya, perubahan yang ia sarankan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga itu sendiri.
"Sehingga dia lebih kuat dan dia melibatkan semua institusi tetapi terkoordinasi, tapi bukan jadi judul (RUU)," tegasnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar RUU HIP dalam bentuk apapum dicabut dari prolegnas prioritas tahun 2020. Namun tidak menutup kemungkinan, pembahasanya bisa dilanjutkan di tahun 2021 setelah diperbaiki dan dengan nama yang berbeda.
"Coret dulu dari prolegnas prioritas 2020, lalu sampai begitu diperbaiki, kemudian dimuat lagi di prolegnas prioritas 2021 dengan judul baru," demikian Jimly Asshiddiqie.
Selain Jimly, turut hadir narasumber dalam diskusi daring tersebut antara lain Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Gurubesar FH Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari, Politisi PDIP Zuhairi Misrawi, dan Pengajar FH UGM Zainal Arifin Mochtar.