Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).
"Saya pastikan tidak ada pengesahan RUU HIP menjadi UU dan RUU Omnibus Law menjadi UU Omninus Law. Itu tidak ada," ucapnya.
Dasco mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, disepakati agenda Rapat Paripurna. Namun tidak ada agenda pengesahan RUU HIP dan RUU Omnibus Law.
"Kemarin dalam agenda rapat Bamus kemudian mengagendakan acara rapat paripurna hari ini. Rapat paripurna diadakan untuk penutupan masa sidang," kata Dasco.
Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta masyarakat mengecek informasi yang didapatkannya itu agar tidak gagal paham.
"Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat, tokoh masyarakat dan alim ulama untuk kemudian mengecek lebih dulu isu-isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang mungkin membuat situasi tidak kondusif," pungkasnya.
Sekadar informasi, DPR siang ini juga akan menggelar rapat paripurna, antara lain membahas; laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan atas calon Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2020-2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian, laporan Komisi VI DPR atas Penetapan terhadap Calon Pemberian Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020-2023, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Lalu, laporan Badan Legislasi (Baleg) terhadap evaluasi Prolegnas RUU prioritas tahun 2020, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, pidato Ketua DPR, Puan Maharani penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020.
BERITA TERKAIT: