Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Reni Astuti, saat memberikan sambutan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Sebagai Ketua Bidang Koperasi dan Desa DPP PKS, Reni menyampaikan bahwa keberadaan bidang tersebut merupakan bentuk komitmen PKS dalam mendorong kemajuan koperasi dan pembangunan desa sebagai fondasi ekonomi rakyat.
“PKS memberikan dukungan yang besar terhadap pembahasan dan juga ketuntasan RUU Perkoperasian ini. Apalagi ini menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dan diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan koperasi saat ini,” ujar Reni.
Kegiatan ini dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, akademisi, serta perwakilan pegiat koperasi dari berbagai daerah.
Menurutnya, RUU Perkoperasian yang baru harus mampu menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi insan koperasi, memperbaiki tata kelola kelembagaan secara profesional, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan digitalisasi yang semakin pesat.
“RUU ini harus bisa menjawab tantangan saat ini, mulai dari perlindungan hukum terhadap insan koperasi, tata kelola yang profesional, hingga bagaimana koperasi mampu adaptif terhadap era digital,” tegasnya.
Reni juga menekankan bahwa penguatan koperasi merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi yang menempatkan ekonomi kerakyatan sebagai fondasi pembangunan nasional.
“Semoga koperasi tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar memberikan kontribusi maksimal terhadap perkembangan ekonomi Indonesia, meningkatkan lapangan pekerjaan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Reni memastikan PKS akan terus membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan RUU Perkoperasian berlangsung. Masukan dari para pegiat koperasi, akademisi, maupun masyarakat luas akan dihimpun dan dikonsolidasikan sebagai bahan perjuangan Fraksi PKS dalam pembahasan di DPR RI.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, ide, dan gagasan terkait RUU Perkoperasian. Aspirasi tersebut akan kami konsolidasikan bersama anggota Komisi VI DPR RI agar dapat diterjemahkan dalam substansi undang-undang yang berpihak kepada koperasi dan ekonomi rakyat,” pungkas Reni.
BERITA TERKAIT: