Jokowi: Yang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan Bisa Didenda Hingga Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 14 Juli 2020, 12:26 WIB
Jokowi: Yang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan Bisa Didenda Hingga Pidana
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona baru (Covid-19) akan diberikan sanksi oleh pemerintah.

Begitulah yang diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam akun Twitter-nya, @jokowi, yang diposting, Selasa (14/7).

"Pemerintah membahas kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," cuitnya.

Masih dalam postingan yang sama, kepala negara mebocorkan beberapa jenis sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan," ungkap Jokowi.

Dengan adanya penerapan sanksi tersebut, Jokowi berharap masyarakat sadar akan segala macam bentuk aturan yang disusun pemerintah terkait pencegahan penularan virus corona.

"Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," demikian Jokowi mengakhiri cuitannya. rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA