Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan proses ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur hukum demi kelancaran proses pelimpahan berkas dan tersangka, serta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Masih dalam prosedur, Iman menjelaskan apabila penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran fisik para tersangka secara mutlak.
Hal ini, sambungnya, dilakukan sebelum tersangka dan berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Penyidik juga melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Konfirmasi ini dilakukan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan," kata Iman.
Sebelum penangkapan, mantan Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut sejak November 2025 lalu.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.
BERITA TERKAIT: