Menkes Ubah Istilah ODP-PDP-OTG, Pimpinan DPR: Yang Lebih Penting Jaga Ketat Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 14 Juli 2020, 12:18 WIB
Menkes Ubah Istilah ODP-PDP-OTG, Pimpinan DPR: Yang Lebih Penting Jaga Ketat Protokol Kesehatan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad/Net
rmol news logo Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) No. HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Surat yang diteken Menkes, Terawan Agus Putranto tertanggal 13 Juli 2020 itu berisi mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

ODP diganti dengan istilah kontak erat, PDP kembali menjadi kasus suspek, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai eveluasi istilah-istilah itu memang dibutuhkan. Hanya saja, yang jauh lebih penting saat ini adalah semua pihak terutama masyarakat tetap menjaga ketat protokol Covid-19.

"Yang paling penting bagi kita, kita imbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketat protokol Covid-19," ujar Sufmi Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Menurutnya, istilah yang diganti oleh Menkes ini antara lain untuk menyesuaikan perkembangan Covid-19 di tanah air.

Terlebih, virus yang menjadi pandemik global ini masih ada negara-negara yang belum bisa menyelesaikan pandemik ini.

Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Gerindra ini mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan istilah-istilah yang masih berkaitan dengan Covid-19. Ini antara lain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Menurut saya bagi masyarakat yang masih bingung sebaiknya memang lebih mencermati tentang istilah-istilah ini," pungkas Sufmi Dasco. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA