Terkait hal ini, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga menegaskan, pemerintah wajib menghadirkan kesetaraan pendidikan untuk setiap warga negara.
"Pendidikan oleh negara tak boleh bias
privilege. Harus ada kesetaraan kesempatan," sebut Rico melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Menurut Rico, jika penerimaan siswa di sekolah negeri hanya berdasarkan nilai akademis, hal itu dapat menimbulkan ketimpangan bagi siswa yang memiliki latar belakang sosial ekonomi ke bawah. Karena kinerja akademik siswa cenderung berbanding lurus dengan kondisi ekonomi keluarganya.
"Untuk itu bila siswa diterima berdasarkan zonasi dan tanggal lahir, maka siswa dari keluarga kaya dan miskin punya kesempatan yang sama untuk dapat sekolah," jelasnya.
Lebih lanjut, Rico menyebut pertimbangan dengan mengutamakan usia adalah sesuatu yang netral. Sebab kriteria usia tidak dapat diintervensi. Maka setiap anak punya kesempatan yang sama.
"Apakah jarak rumah ke sekolah ukuran netral? Tidak netral, karena jarak itu bisa diintervensi. Bisa diubah," terangnya.
Ada pun ketentuan pembagian PPDB untuk jenjang SD adalah 25 persen jalur afirmasi, 60 persen zonasi, 5 persen pindah tugas orang tua dan anak guru, dan luar DKI 5 persen.
Selanjutnya jenjang SMP dan SMA memiliki kuota 25 persen afirmasi, 40 persen zonasi, 30 persen prestasi, dan 5 persen pindah tugas orang tua.
Sedangkan untuk jenjang SMK adalah 35 persen afirmasi, 60 persen prestasi, dan 5 persen pindah tugas orang tua dan anak guru.
BERITA TERKAIT: