Berdasarkan keterangan resmi BP Tapera besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji karyawan. Rinciannya, 0,5 persen ditanggung perusahaan dan sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menyebutkan, sekalipun pembayaran ada mekanisme pembagian. Tetapi, asosiasi pekerja dan pengusaha mengaku keberatan.
"Asosiasi-asosiasi buruh dan pengusaha memprotes pungutan baru yang diberlakukan pemerintah lewat PP 25/ 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat," ujar AHY, sapaan karibnya di akun Twitter pribadinya, Kamis (4/6).
Sekalipun membawa judul tabungan, AHY menyebut pemotongan pendapatan akan menjadi beban baru bagi pekerja. Terlebih, pemerintah baru saja menaikkan premi iuran BPJS Kesehatan.
"Laiknya kenaikan premi BPJS Kesehatan, pemberlakuan pungutan Tapera di masa pandemik berimplikasi langsung pada pendapatan dan daya beli pekerja serta juga beban keuangan perusahaan yang kini masih tertekan," jelasnya.
AHY menyarankan pemerintah mengkaji kembali PP Tapera tersebut. Jangankan bermanfaat, dia khawatir kebijakan itu akan berdampak negatif.
"Jika dipaksakan, pelaksanaan pungutan Tapera ini bukan hanya bisa kedodoran, tapi juga kontraproduktif," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: