Demikian yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Gedung Balaikota DKI Jakarta terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (4/6).
"Jadi selama kondisi belum aman, kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak kami lakukan," tegas Anies.
Kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk tahun ajaran baru 2020/2021, diketahui memang dimulai pada 13 Juli mendatang. Namun Anies menegaskan, itu tidak berarti KBM dilakukan di gedung sekolah.
"Karena itu jangan menganggap tahun ajaran sama seperti belajar di sekolah. Ini dua hal yang berbeda, kalender akademik bukan berarti kegiatan belajar di sekolah," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Sementara itu, perpanjangan PSBB kali ini disebut-sebut sebagai masa transisi. Keputusan diambil berdasarkan hasil pemantauan perkembangan penanganan pandemik virus corona baru (Covid-19) di DKI Jakarta.
Dalam data yang didapat, masih ada sejumlah wilayah di DKI Jakarta yang masuk zona merah atau tingkat penyebaran Covid-19 tinggi.
"Ada wilayah yang masih merah karena itu masih berstatus PSBB. Tetapi di sisi lain, kita sudah mulai melakukan masa transisi," tutup Anies.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: