Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai bahwa seorang pemimpin tidak boleh diam saat ada rakyat yang mendapat teror. Pemimpin tidak boleh lalai dalam menjalankan amanah melindungi rakyat dengan kewenangan yang dimiliki.
Baginya, jika ada pemimpin yang diam dalam menanggapi teror rakyatnya, maka hal itu bisa dianggap sebagai bentuk pemberian restu.
“Pemimpin yang diam saat terjadi teror kepada rakyatnya secara etika kepemimpinan dapat dianggap "merestui" teror tersebut. Atau secara hukum dianggap lalai melindungi rakyatnya sesuai kewenangan yang dimiliki,†tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Minggu (31/5).
Baru-baru ini, sebuah diskusi yang digelar Universitas Gadjah Mada dikabarkan sempat mendapat teror dari sekelompok orang.
Diskusi virtual ini mulanya mengambil tema “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraanâ€. Diduga mendapat teror atas alasan melakukan makar, tema diskusi berubah menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraanâ€.
Namun demikian, pihak penyelenggara telah meluruskan bahwa perubahan judul dilakukan untuk meluruskan persepsi di masyarakat.
BERITA TERKAIT: