Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya, mengatakan, pemerintah seharusnya mengedepankan isi pertimbangan hukum putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa terjadinya defisit anggaran BPJS karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
"Putusan MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS telah terang benderang mengamanatkan agar pemerintah tidak boleh memberikan beban kepada masyarakat, selain itu juga Komite III menolak keras kenaikan iuran BPJS untuk kelas III pada tahun 2021 mendatang dengan pertimbangan karena segmen peserta tersebut notabene adalah kalangan masyarakat menengah kebawah," ujar senator asal NTB itu, Kamis (14/5).
Hal senada disampaikan oleh anggota Komite III DPR RI, Evi Zainal Abidin. Eza begitu sapaan akrabnya menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan juga kemampuan masyarakat.
Pihaknya sangat paham kondisi keuangan negara yang saat ini mengalami defisit luar biasa karena penanganan Covid-19, namun tidak seharusnya negara yang berkewajiban memberi jaminan kesehatan kepada rakyatnya, justru ngeyel menaikan iuran BPJS saat kondisi rakyat sedang terpuruk.
"Bak pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Jika keuangan negara saja sudah tidak mampu apalagi kemampuan keuangan masyarakat yang saat ini juga di tengah dikepung oleh derasnya arus PHK," tegas Eza, senator asal Jawa Timur ini.
Bahwa dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial dinyatakan bahwa penyelenggaraan sistem jaminan sosial harus berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Oleh karenanya, sesuai dengan putusan MA pemerintah dalam menjalankan jaminan sosial harus betul-betul berlandaskan asas-asas tersebut," ucap Eza.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.