Kenaikan Iuran BPJS Menentang Putusan MA, Demokrat: Lebih Baik Cabut Perpres 64/2020!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 14 Mei 2020, 13:02 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Menentang Putusan MA, Demokrat: Lebih Baik Cabut Perpres 64/2020!
Politisi Demokrat, Didik Mukrianto/Net
rmol news logo Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dinilai berpotensi menentang putusan Mahkamah Agung (MA). Karena itu, Peraturan Presiden 64/2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dicabut kembali.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat, Mukrianto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (14/5).

"Berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres Nomor 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Didik Mukrianto.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengurai, dari aspek hukum sangat jelas bahwa dengan adanya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan MA.

Di mana dalam Perpres 64/2020 antara lain untuk kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020 akan naik. Serta iuran untuk kelas III akan dinaikkan pada tahun 2021 mendatang.

"Untuk memastikan kebijakan Presiden Jokowi tidak melanggar hukum dan memenuhi asas pengelolaan pemerintahan yang baik, sebaiknya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dicabut kembali atau dibatalkan!," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA