Komite III juga meminta agar warga yang terkena PHK akibat Covid-19 diprioritaskan.
Ketua Komite III DPD RI Bambang Sutrisno menyampaikan, Komite III telah melalukan rapat dengar pendapat (RDP) virtual dengan Dirut BPJS pada Rabu (6/5) terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam rapat tersebut, kata Bambang, juga dibahas permasalahan layanan kesehatan yang dilakukan oleh BPJS secara umum.
“Berkenaan dengan tindak lanjut putusan MA 7/P/HUM/2020 tanggal 1 April 2020 yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, maka merujuk Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan MA 1/2011 tentang Hak Uji Materiil, BPJS Kesehatan memastikan bahwa sejak 1 Mei 2020 telah diberlakukan pembayaran iuran sesuai dengan putusan MA,†kata Bambang dalam keterangan resminya, Kamis (7/5).
Untuk itu, kata Bambang, dalam hal tetap terjadi pembayaran dengan besaran tidak sesuai putusan MA, maka BPJS Kesehatan akan melakukan pengembalian secara langsung melalui kompensasi untuk pembayaran iuran dibulan berikutnya berdasarkan Perpres 82/2018
“Komite III DPD RI akan pastikan penurunan iuran ini juga memastikan tersampaikannya informasi ini kepada masyarakat di daerah,†pungkas Bambang.
BERITA TERKAIT: