Obon Tabroni Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan Dari Omnibus Law RUU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 23 April 2020, 10:15 WIB
Obon Tabroni Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan Dari Omnibus Law RUU Ciptaker
Obon Tabroni/Net
rmol news logo Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Setidaknya, ada tiga alasan Obon Tabroni yang meminta klaster ketenagakerjaan tersebut keluar dari omnibus law RUU Ciptaker.

Pertama, pasca pandemik Covid-19, tatatanan dan struktur ekonomi global pasti berubah. Jangan sampai ketika RUU Cipta Kerja disahkan, ternyata tidak bisa menjawab tantangan ke depan.

"Omnibus law kan dipersiapkan sebelum Covid-19. Artinya tidak memperhitungkan perubahan tatanan global pasca pandemik corona ini usai," kata Obon Tabroni lewat keterangan persnya, Kamis (23/4).

Kedua, pembahasan RUU Cipta Kerja ini akan berdampak pada lebih dari 50 juta pekerja formal. Sehingga penyusunan RUU Cipta Kerja tidak boleh sembrono dan terburu-buru, apalagi tidak melibatkan partisipasi yang luas dari masyarakat.

"Saya rasa perlu kajian yang lebih mendalam, termasuk dengan melibatkan partisipasi dari elemen terkait yang lebih luas. Sejak dari penyusunan draft," ujarnya.

"Untuk itu kami juga menyarankan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja," tambah Obon Tabroni.

Ketiga, lanjut dia, pemerintah sebagai pihak yang menginisiasi RUU ini perlu meninjau ulang keberadaan omnibus law secara keseluruhan. Tidak perlu terburu-buru memaksakan untuk membahas RUU Cipta Kerja di masa pandemik, sehingga semua pihak bisa lebih fokus pada penanganan Covid-19.

"Omnibus law perlu ditinjau ulang kembali, dengan melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Tidak hanya semata-mata melihat dari sisi investasi," tutup Obon Tabroni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA