KPK Ungkap Carut-Marut Tata Kelola Dokter Spesialis

Data Amburadul, Praktik Tanpa Izin hingga Dugaan Diskriminasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 19 April 2026, 12:22 WIB
KPK Ungkap Carut-Marut Tata Kelola Dokter Spesialis
Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar bobroknya tata kelola dokter spesialis di Indonesia yang dinilai sarat celah penyimpangan. 

Dari sistem perizinan hingga distribusi tenaga medis, berbagai temuan mengindikasikan lemahnya kontrol yang berpotensi membuka ruang praktik koruptif dan ketidakadilan layanan kesehatan.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, persoalan paling mendasar terletak pada buruknya sistem administrasi dan pengawasan praktik dokter spesialis. Sistem yang ada dinilai tidak mampu menjamin validitas data maupun kepatuhan terhadap aturan.

"Tata kelola SIP dan Sistem Aplikasi Satu Sehat SISDMK tidak andal, ditandai dengan praktik penggantian jadwal praktik dokter spesialis tanpa SIP, pembayaran jasa medis yang tidak langsung kepada dokter yang menjalankan praktik, serta data SISDMK yang tidak andal akibat duplikasi entri, STR tidak tercantum, SIP melebihi ketentuan, dan ketiadaan validasi otomatis," demikian dikutip RMOL dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Minggu, 19 April 2026.

KPK juga menyoroti persoalan serius dalam pendidikan dokter spesialis yang dinilai belum siap menopang kebutuhan nasional. Hambatan struktural dan regulasi yang tidak jelas membuat proses pencetakan dokter spesialis tersendat.

"Terdapat tantangan dalam pembukaan program studi dokter spesialis, meliputi kesulitan pengadaan dosen subspesialis, hambatan dalam program pengampuan akibat biaya tinggi dan ketidakjelasan regulasi, tumpang tindih bidang spesialisasi dan subspesialisasi, serta ketidakcukupan variasi kasus di rumah sakit pendidikan," tulis dokumen tersebut.

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah buruknya distribusi dokter spesialis di berbagai daerah. KPK menemukan adanya hambatan sistemik yang membuat tenaga medis menumpuk di wilayah tertentu, sementara daerah lain kekurangan.

"Distribusi dokter spesialis yang buruk karena prakondisi yang tidak terpenuhi, berupa keterbatasan sarana prasarana kesehatan, insentif pendapatan, dan ekosistem sosial di daerah, serta adanya hambatan distribusi dari sejawat senior yang berpotensi menimbulkan diskriminasi berbasis jejaring almamater," ungkap dokumen KPK.

Tak hanya itu, aspek pembiayaan pendidikan dokter spesialis juga dinilai timpang. Rumah sakit pendidikan disebut menanggung beban layanan tanpa kontribusi biaya yang sebanding dari fakultas kedokteran.

"Kontribusi biaya dari fakultas belum sebanding dengan layanan pendidikan PPDS di rumah sakit pendidikan, dengan variasi kontribusi yang besar dan belum mencerminkan manfaat pendidikan yang diterima," lanjut dokumen tersebut.

Atas berbagai temuan tersebut, KPK menyampaikan rekomendasi agar penegakan regulasi SIP secara ketat dan integrasi sistem informasi SIP nasional untuk verifikasi real-time praktik dokter, serta penguatan sistem informasi rumah sakit agar dapat memantau jadwal praktik dokter secara dinamis dan menjamin pembayaran jasa medis tepat sasaran.

Selanjutnya, KPK merekomendasikan agar menginstruksikan pengelola sistem Satu Sehat SISDMK untuk menambahkan fitur validasi otomatis, guna memastikan keunikan STR, membatasi jumlah SIP aktif, serta menghubungkan sistem dengan database DPM-PTSP dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Selanjutnya, penguatan tata kelola pendidikan PPDS, meliputi Kemenkes bersama Kemendiktisaintek menyesuaikan ketentuan dosen PPDS agar lebih responsif terhadap kebutuhan daerah, antara lain dengan mengakui pengalaman dokter spesialis melalui skema RPL sebagai kualifikasi mengajar, menerapkan pemenuhan syarat dosen secara bertahap, serta merumuskan regulasi peminjaman konsulen antar institusi pendidikan.

"Kemenkes bersama Kemendiktisaintek menetapkan regulasi baku mekanisme pengampuan, termasuk skema pembiayaan, batas kuota, dan kontrol mutu, dengan penetapan plafon biaya serta penambahan jumlah institusi pengampu yang memenuhi standar," bunyi poin rekomendasi.

Kemudian, menetapkan batasan yang jelas antar bidang spesialisasi dan subspesialisasi melalui inventarisasi nasional, pedoman pembagian ranah keilmuan antar kolegium, serta pendekatan berbasis kebutuhan layanan masyarakat dalam pembukaan program baru, serta memperkuat kolaborasi fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan pemerintah daerah, termasuk melalui pembentukan Rumah Sakit Jejaring Afiliasi dan satelit, untuk memastikan kecukupan jumlah dan variasi jenis kasus bagi PPDS.

Rekomendasi berikutnya, KPK meminta agar Kemenkes mendorong pemenuhan prakondisi penempatan dokter spesialis, berupa sarana prasarana kesehatan, insentif pendapatan, dan ekosistem sosial yang memadai, dengan pelibatan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas dasar, insentif lokal, dan dukungan bagi keluarga dokter spesialis.

KPK juga meminta agar menetapkan standar kredensial nasional dan mewajibkan rekrutmen dokter spesialis dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi, guna mencegah bias almamater dan memastikan kesempatan yang setara.

"KPK merekomendasikan agar Kemenkes mendorong penyesuaian pembiayaan pendidikan PPDS, untuk memastikan kontribusi pembiayaan lebih seimbang dengan layanan pendidikan yang diberikan rumah sakit pendidikan, melalui peningkatan kerja sama universitas, RS pendidikan, dan pemerintah daerah, serta evaluasi berkala kinerja dan layanan pendidikan RS pendidikan agar biaya yang dikeluarkan universitas sebanding dengan manfaat yang diterima," bunyi akhir rekomendasi KPK. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA