Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menekankan pelayanan yang diberikan oleh petugas kepada jamaah haji harus mengedepankan inklusifitas, terutama kepada jamaah kelompok rentan.
?“Lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan kelompok rentan lainnya harus menjadi perhatian utama, bukan sekadar pelengkap,” tegas Menhaj dikutip Minggu, 19 April 2026.
Dari sisi teknis, Menhaj meminta seluruh PPIH Embarkasi memastikan kesiapan berbasis data yang akurat dan presisi, mulai dari dokumen, pra manifest, penempatan jamaah, hingga layanan kesehatan dan distribusi kebutuhan jamaah yang harus tertata dengan baik.
?Terkait skema murur dan tanazul, Menhaj menyebutnya sebagai bagian dari upaya pelindungan dan kemudahan bagi jamaah. Dia menekankan pentingnya pendataan yang valid serta penjelasan yang utuh kepada jamaah.
?Integritas petugas juga menjadi sorotan utama. Menhaj mengingatkan bahwa kepercayaan jamaah adalah hal yang tidak boleh dikhianati.
“Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan atau pelayanan yang diskriminatif. Petugas haji harus menjadi teladan dalam kejujuran dan akhlak pelayanan,” ujar Menhaj dengan tegas.

?
BERITA TERKAIT: