“Itu hak mereka berpendapat. Ada yang menggugat ke MK, iitu hak konstitusional warga. Kami harapkan MK memprioritaskan perkara ini, sehingga nanti ketika pembahasan di DPR bisa mengacu pada putusan MK. Tapi semua kewenangan ada di MK,†beber anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP, Achmad Baidlowi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).
Kendati demikian, Awiek, sapaan Achmad Baidowi tak sependapat dengan pandangan politisi PDIP, Masinton Pasaribu yang menganggap Perppu tersebut lahir dari kaum oligarki di pemerintah dan telah menyabotase konstitusi.
“Bahasanya tidak seperti itu (oligarki),†tambah politisi PPP ini.
Tak dipungkiri Perppu tersebut berujung polemik. Hal itu lantaran dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana.
Awiek pun menyadari bahwa Perppu itu lahir tak sempurna sehingga muncul anggapan dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi.
“Perppu tersebut masih banyak kelemahan sehingga membuka celah orang melakukan gugatan. Sikap DPR (dalam merespons Perppu 1/2020 ditentukan) nanti pada masa sidang mendatang,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: