Perppu 1/2020 Diangap Produk Oligarki, PPP: Bahasanya Tidak Seperti Itu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 20 April 2020, 13:24 WIB
Perppu 1/2020 Diangap Produk Oligarki, PPP: Bahasanya Tidak Seperti Itu
Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Perbedaan pandangan dalam menafsirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19 di kalangan politisi dinilai wajar.

“Itu hak mereka berpendapat. Ada yang menggugat ke MK, iitu hak konstitusional warga. Kami harapkan MK memprioritaskan perkara ini, sehingga nanti ketika pembahasan di DPR bisa mengacu pada putusan MK. Tapi semua kewenangan ada di MK,” beber anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP, Achmad Baidlowi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).

Kendati demikian, Awiek, sapaan Achmad Baidowi tak sependapat dengan pandangan politisi PDIP, Masinton Pasaribu yang menganggap Perppu tersebut lahir dari kaum oligarki di pemerintah dan telah menyabotase konstitusi.

“Bahasanya tidak seperti itu (oligarki),” tambah politisi PPP ini.

Tak dipungkiri Perppu tersebut berujung polemik. Hal itu lantaran dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana.

Awiek pun menyadari bahwa Perppu itu lahir tak sempurna sehingga muncul anggapan dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi.

“Perppu tersebut masih banyak kelemahan sehingga membuka celah orang melakukan gugatan. Sikap DPR (dalam merespons Perppu 1/2020 ditentukan) nanti pada masa sidang mendatang,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA