Laporan Amien Rais, Din Syamsuddin, dan tokoh lain yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) dilakukan karena mereka tidak ingin ada kekebalan hukum bagi pejabat. Termasuk tidak ingin perppu itu melanggar UUD 1945 karena disebut akan memangkas tugas dari legislatif dan yudikatif.
Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai garda depan menghadapi gugatan uji materi tersebut.
Penegasan bahwa menteri asal PDIP itu yang akan menghadapi gugatan disampaikan langsung oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono.
“Untuk proses JR kan yang akan
fronting Menkumham sebagai wakil pemerintah. Seperti biasa,†ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).
Dini menegaskan bahwa pihak Istana sudah mengetahui adanya gugatan tersebut. Istana juga telah berdiskusi untuk menyusun strategi dalam melawan Amien Cs.
“Diskusi internal pasti akan ada di lingkungan Istana karena semua hal penting/strategis pasti kita diskusikan untuk kepentingan koordinasi,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: