Airlangga Hartarto: Untuk Dukung Transforamasi Ekonomi, RUU Ciptaker Terdiri Dari 11 Klaster

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 15 April 2020, 17:58 WIB
Airlangga Hartarto: Untuk Dukung Transforamasi Ekonomi, RUU Ciptaker Terdiri Dari 11 Klaster
Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto secara terbuka sampaikan susunan draf Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Susunan draft RUU Ciptaker tersebut disampaikan Airlangga Hartarto dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI yang disiarkan di akun media sosial DPR RI, Selasa (14/4).

Untuk mendukung transformasi ekonomi nasional, dikatakan Airlangga, RUU Ciptaker terbagi dalam 11 klaster.

"Untuk mendukung transformasi struktural ekonomi, untuk melengkapi kebijakan Perppu, RUU Cipta Kerja ini terdiri dari beberapa klaster," ujar Airlangga.

Dijelaskan Airlangga, RUU Ciptaker terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal yang terdiri dari Bab I ketentuan umum, Bab II maksud dan tujuan, Bab III peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Bab IV tentang ketenagakerjaan.

Lanjut Ketua Umum Partai Golkar ini, untuk Bab V berisi pasal-pasal tentang perlindungan pemberdayaan UKM dan perkoperasian, Bab VI tentang kemudahan berusaha, Bab VII terkait dengan riset dan inovasi, Bab VIII tentang pengadaan lahan, Bab IX perihal kawasan ekonomi.

Bab X mengenai pemerintah pusat dan project strategis nasional. Bab XI terkait administrasi pemerintahan untuk cipta kerja, Bab XII pengenaan sanksi, Bab XIII ketentuan lain-lain, Bab XIV ketentuan peralihan dan Bab XV ketentuan penutup.

Dari keseluruhan klaster dan bagian tersebut, kata Airlangga, khusus untuk ketenagakerjaan diatur dalam 5 pasal.

Terkait investasi dan perizinan pada 80 pasal, perizinan lahan 19 pasal, investasi dan proyek strategis 16 pasal serta 15 pasal membahas UMKM dan koperasi.

"Selanjutnya, kemudahan berusaha 11 pasal, ketenaga kerjaan 5 pasal, kawasan ekonomi 4 pasal, pengawasan dan sanksi 3 pasal, riset dan inovasi 1 pasal," demikian Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA