Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus PT 4 persen, sepertinya akan diatur tetap berlaku oleh parpol-parpol Senayan.
"MK sudah putuskan ambang batas parlemen 4 persen dihapus, tapi partai politik Senayan ramai-ramai manuver pertahankan," ujar Rico dikutip melalui Instagram pribadinya, Kamis 23 April 2026.
Rico menuturkan, ada dua argumen yang kerap disampaikan ke publik untuk mempertahankam PT 4 persen, yaitu jumlah partai harus dibuat sedikit atau disederhanakan. Apabila semakin banyak jumlah partai yang lolos Senayan maka kerja parlemen semakin tidak efektif.
"Dua argumen ini sebenarnya hanya mitos," kata Rico.
Rico mengurai, PT tetap dipertahankan layak disebut mitos karena tercatat dalam sejarah Orde Baru. Dimana, tujuannya adalah untuk supaya mudah kendalikan DPR.
"Tahun 1973, atas nama stabilitas politik, penguasa paksa 10 peserta gabung jadi dua partai, PDI dan PPP, plus satu Golongan Karya. Karena dipaksa jadi sederhana, akibatnya konflik internal dalam PDI dan PPP kerap terjadi," kata Rico.

BERITA TERKAIT: