Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gagal Ke Luar Negeri, Ratusan TKI Malah Ditahan Dan Dimintai Uang Ganti Rugi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 06 April 2020, 23:23 WIB
Gagal Ke Luar Negeri, Ratusan TKI Malah Ditahan Dan Dimintai Uang Ganti Rugi
TKI asal Bima/Istimewa
rmol news logo Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadu dan meminta perlindungan kepada Pengurus Pusat Badan Musyawarah Masyarakat Bima (PP BMMB).

Mereka meminta dipulangkan ke kediamannya masing-masing lantaran gagal berangkat ke luar negeri karena pandemik Covid-19. Terlebih, mereka sudah bayar biaya administrasi dan ditahan oleh pihak perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Sekjen BMMB, Ilham Arasul mengatakan, ratusan warga Bima tersebut ditampung di perusahaan PJTKI di daerah Bekasi selama satu minggu. Namun, untuk kembali ke rumah masing-masing, ratusan warga Bima tersebut harus menembus sejumlah uang ke perusahaan.

"Menanggapi laporan warganya tersebut dan meminta pada pengurus untuk mengecek kebenarannya dan berkomunikasi dengan perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut agar para calon tenaga kerja yang sedang berada di penampungan dipulangkan kembali," kata Ilham Arasul di Jakarta, Senin (6/4).

Ilham menyayangkan sikap perusahan penyedia TKI itu jika memang benar tidak memulangkan ratusan warga Bima ke rumah masing-masing di tengah wabah virus corona seperti sekarang ini. Menurutnya, tindakan perusahaan yang meminta sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi kepada ratusan warga Bima tidaklah manusiawi.

"Setelah dilakukan pengecekan langsung dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, perusahaan meminta ganti rugi dengan alasan bahwa perusahaan itu telah mengeluarkan sejumlah biaya terhadap para calon tenaga kerja yang sedang berada di lokasi penampungan," jelasnya.

Atas dasar itu, Ilham sangat menyesalkan sikap tidak koperatif dari perusahaan tersebut. Mestinya semua pihak harus memberi dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam melawan wabah virus yang mengancam nyawa manusiawi seperti saat ini.

"Bukan malah berhitung untung rugi," tandasnya.

Jika dalam waktu dekat kedua perusahaan tersebut tidak juga memulangkan calon TKI, pihaknya melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Syarif Kalepe akan membawa masalah ini ke ranah hukum karena dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum.

Sekadar informasi, ratusan warga Bima itu ditampung di beberapa perusahaan PJTKI antara lain; PT Citra Putra Indarab (CPI) yang berlokasi di Jalan Cekrok No 19 RT/RW 01/10 Jati Rangga Jati Sampurna Kota Bekasi Jawa Barat dan PT Sentosa Karya Aditama yang beralamat di Jalan RH Umar No 10A Cikunir Bekasi Jawa Barat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA