Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 03 Juli 2026, 02:00 WIB
Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL)
rmol news logo .Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjelaskan rangkaian pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mengatakan, desakan ini bukan merupakan vonis bersalah, melainkan tuntutan agar KPK mengusut tuntas seluruh mata rantai keputusan hingga ke pihak yang memiliki wewenang penuh atas pelepasan kawasan hutan.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa melalui pemotongan hingga setengah Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani.

"Uang yang seharusnya menjadi hak para petani tersebut diduga dialihkan menjadi ongkos gelap untuk mengurus izin pelepasan HPT," kata Hamdi, dikutip Jumat 3 Juli 2026.

Sebabnya kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan.

"Maka pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni menjadi kebutuhan penyidikan yang sangat mendesak," kata Hamdi.

Suhardiman tercatat bertemu Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan pada 27 April dan 2 Juni 2026 untuk membahas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta pelepasan lahan masyarakat. 

Dalam pertemuan April, Pemkab Kuansing menyerahkan peta wilayah dan dokumen administrasi. Sementara pada pertemuan Juni, mereka kembali mengajukan pembebasan lahan. Jalur administrasi ini harus dibuka secara terang-benderang ke publik.

KPK perlu segera menyita surat usulan, peta polygon, daftar penerima manfaat, register surat masuk, disposisi menteri, nota dinas, notulensi rapat, hingga rekam komunikasi antara Pemkab Kuansing, pengurus koperasi, pejabat kementerian, staf menteri, dan pihak ketiga.

"Publik berhak mengetahui apakah pungutan dari petani ini hanya berhenti sebagai permainan di daerah, atau justru menjadi biaya untuk membuka akses keputusan di Jakarta," pungkas Hamdi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA