Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris menyebut perlindungan privasi tersebut juga menjadi hal penting disamping penanganan medis kepada pasien.
"Hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945," ujar Charles kepada wartawan, Selasa (3/2).
Kata politisi PDI Perjuangan ini, tersebarluasnya data pribadi seperti nama lengkap, alamat tinggal, foto, pasien corona di media sosial atau media lainnya, harus dipandang serius sebagai pelanggaran atas privasi warga negara.
Singapura dan Jepang, kata dia, telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien corona. Termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya.
"Bahkan, otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun, tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: