DPR: Data Privasi Pasien Corona Harus Dijamin Kerahasiaannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 03 Maret 2020, 14:31 WIB
DPR: Data Privasi Pasien Corona Harus Dijamin Kerahasiaannya
Charles Honoris/Net
rmol news logo Pemerintah Indonesia harus menjamin kerahasiaan identitas warga negara yang diduga terinfeksi virus corona atau covid 19.

Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris menyebut perlindungan privasi tersebut juga menjadi hal penting disamping penanganan medis kepada pasien.

"Hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945," ujar Charles kepada wartawan, Selasa (3/2).

Kata politisi PDI Perjuangan ini, tersebarluasnya data pribadi seperti nama lengkap, alamat tinggal, foto, pasien corona di media sosial atau media lainnya, harus dipandang serius sebagai pelanggaran atas privasi warga negara.

Singapura dan Jepang, kata dia, telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien corona. Termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya.

"Bahkan, otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun, tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA