Serahkan Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Perekonomian: Singkatannya Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 12 Februari 2020, 16:27 WIB
Serahkan Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Perekonomian: Singkatannya Ciptaker
Penyerahan draf RUU Omnibus Law/RMOL
rmol news logo Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian terkait, baru saja menyerahkan draf resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Pimpinan DPR RI.

Draf yang berisi 15 bab 174 pasal itu diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rahmat Gobel.

Selanjutnya, isian draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini nantinya akan disosialisasikan ke berbagai daerah.

"Dengan ini akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia. Di mana dalam sosialisasi nanti akan dilakukan bersama antara pemerintah dan juga DPR," ujar Airlangga Hartarto saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

Dalam kesempatan itu, Airlangga Hartarto menyampaikan pesan dari Puan Maharani soal penyebutan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang biasa disingkat "Cilaka" agar diganti dengan "Ciptaker".

"Judulnya adalah cipta kerja, singkatannya Ciptaker. Jadi tadi arahan Ibu Ketua DPR jangan dipleset-plesetin," kata Ketua Umum Partai Golkar ini.

Turut Hadir saat jumpa pers, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri LHK Siti Nurbaya, hingga Menkumham Yasonna H Laoly. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA