KPU! Ada Catatan Nih Dari Perludem Soal Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 12 Desember 2019, 00:55 WIB
KPU<i>!</i> Ada Catatan <i>Nih</i> Dari Perludem Soal Putusan MK
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan eks napi korupsi ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus menjadi perhatian pegiat Pemilu, tak terkecuali Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem).

Perludem memberikan catatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu yang mengatur prapelaksanaan hingga hari H Pemilu.  

Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, putusan MK semestinya tidak hanya dijadikan sebagai syarat pencalonan, melainkan harus bisa ditransformasikan ke dalam bentuk teknis.

"KPU perlu menerjemahkan syarat 'jujur dan terbuka' bagi para mantan napi tidak hanya diimplementasikan untuk keperluan persyaratan pencalonan," kata Titi saat dihubingi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/12).

"Tapi juga terefleksi dalam aspek teknis lain pada tahapan-tahapan pilkada selain pencalonan," sambungnya.

Beberapa hal teknis yang disebutkan Titi di antaranya pengaturan membuka jati diri calon eks koruptor saat kampanye.

Selain itu, KPU juga diharapkan bisa ikut menyosialisasikan semua dokumen calon Kepala Daerah (Cakada) eks koruptor dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Dihukum untuk perkara apa dan berapa jenis hukumannya, serta waktu si calon bebas murni. Informasi itu harus muncul di tempat pemungutan suara dalam bentuk riwayat hidup (ciurriculum vitae) yang dipasang KPU di papan pengumuman TPS," ujar Titi.

pengaturan teknis ini diperlukan agar pemilih bisa mengetahui dengan detail riwayat hidup calon yang akan dipilihnya.

"Serta bisa sadar betul bahwa akan ada konsekuensi untuk setiap pilihan dan keputusan atas calon yang ia pilih di bilik suara," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA