MK Bolehkan Eks Koruptor Maju Pilkada, Begini Sikap Tegas PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 11 Desember 2019, 15:10 WIB
MK Bolehkan Eks Koruptor Maju Pilkada, Begini Sikap Tegas PDIP
Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jalan bagi eks napi koruptor untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah langsung mendapat tanggapan banyak pihak.

Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo. Menurut Arif, partainya secara tegas tidak akan mengusulkan calon kepala daerah dari mantan koruptor, meski telah diperbolehkan MK.

“Kalau putusannya berbunyi kayak gitu, ya boleh. Tapi apakah partai-partai akan mengusulkan? Saya katakan, PDIP Perjuangan tidak akan mengusulkan (eks napi korupsi),” ucap Arif di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/12).

Dalam pandangan Arif, syarat untuk menjadi calon kepala daerah yang harus menunggu lima tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara, tidak lah terlalu lama.

“Enggak. Saya kira pertimbangannya jelas kalau dia tidak berulang-ulang, tidak mengulangi kejahatannya harus mengumumkan kepada publik,” katanya.

Pasalnya, ada kasus putusan telah jatuh bahwa dia menjadi terpidana dan mendaftarkan diri ke KPU. Tapi KPU tidak tahu sehingga diloloskan. “Kalau seperti itu bagaimana?” tambahnya.

“Sementara undang-undang itu berlaku aktif dan tidak berlaku surut. Maka kewajiban partai itu menelusuri setiap rekam jejak calon. Dan putusan MK itu putusan positif sejak dibacakan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA