Dewasa ini, permasalahan terkait kerusakan tenurial laut bukan lagi isu yang abstrak. Kerusakan terjadi nyata di ruang hidup nelayan tradisional, menggerus akses, menghancurkan mata pencaharian, dan perlahan meminggirkan kelompok yang selama ini justru menjaga laut sebagai sumber kehidupan. kerusakan tenurial laut telah menjadi pola sistemik, bukan kasus terpisah.
Secara konstitusional, sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun dalam praktiknya, penguasaan negara kerap diterjemahkan secara sempit sebagai pemberian izin kepada korporasi, alih-alih perlindungan terhadap hak hidup nelayan tradisional dan kecil.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh meniadakan hak rakyat, termasuk hak masyarakat pesisir dan nelayan tradisional dan kecil atas ruang hidupnya. Negara wajib memastikan akses yang adil, keberlanjutan, mengakui praktik-praktik lokal dan mencegah monopoli ruang oleh segelintir pihak.
Lebih lanjut untuk melihat berbagai kasus kerusakan tenurial laut dapat di deskripsikan mulai dari Malinau, Kalimantan Utara, sebanyak 245 nelayan tradisional menghadapi penurunan kualitas wilayah tangkap yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Meski wilayah tersebut merupakan ruang hidup nelayan lokal, kerusakan alat tangkap dan keterbatasan akses BBM terus menekan penghidupan mereka.
Kondisi ini bertentangan dengan amanat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, khususnya Pasal 25 ayat 5 yang menegaskan kewajiban untuk menetapkan rencana tata ruang dengan memberikan ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil dan nelayan tradisional, ada juga pasal 25 ayat 1 huruf b yang berbunyi untuk menjamin kepastian usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir dan laut.
Situasi yang lebih serius terjadi di Karawang, Jawa Barat. Sejak pembangunan PLTGU di Muara Cilamaya Wetan pada 2019, sekitar 200–500 nelayan terdampak langsung. Proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ini berjalan tanpa pelibatan nelayan dalam proses perizinan maupun sosialisasi. Dampaknya bukan hanya kerusakan alat tangkap dan pencemaran laut, tetapi juga pemaksaan nelayan untuk melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang meningkat drastis. Penurunan pendapatan bahkan mencapai lebih dari 50 persen.
Di pesisir utara Jawa Tengah, kehancuran tenurial mencapai skala masif. Penguasaan ruang laut oleh perusahaan, pagar laut, reklamasi, tambang pasir, proyek energi, hingga kawasan konservasi eksklusif telah membatasi akses ratusan ribu nelayan sejak 2010.
Hal serupa terjadi di Bintan, Kepulauan Riau. Lebih dari 15 ribu nelayan terdampak reklamasi dan tambang laut sejak 2017. Aktivitas berizin pusat ini tidak hanya menutup ruang tangkap, tetapi juga memicu konflik horizontal dengan nelayan luar daerah. Dalam konteks ini, negara gagal menjalankan mandat Pasal 25 ayat 5 UU No. 7 Tahun 2016, yang mewajibkan perlindungan terhadap ruang penghidupan atau wilayah tangkap nelayan kecil dan tradisional.
Jika dilihat dari berbagai wilayah tersebut, pola yang sama berulang: nelayan tidak dilibatkan, dasar kebijakan tidak transparan, dan ruang laut publik berubah menjadi ruang eksklusif. Negara lebih hadir sebagai pemberi izin ketimbang sebagai pelindung hak konstitusional nelayan.
Jika situasi ini terus dibiarkan, kehancuran tenurial laut bukan hanya akan memiskinkan nelayan tradisional, menimbulkan bencana ekologis tetapi juga melemahkan kedaulatan nasional dalam konteks pangan. Olehnya, pemulihan ruang tangkap, penghentian aktivitas yang merusak, penegakan hukum lingkungan, serta pengakuan hak tenurial nelayan merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar tuntutan moral.
Jan Tuheteru
Pengurus Harian DPP KNTI
BERITA TERKAIT: