“Harusnya DPR sebagai lembaga pengawasan tidak berubah menjadi lembaga yang sibuk membela Polri. DPR semestinya mendorong Polri untuk patuh dan menjalankan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tegas Iwan dalam keterangannya, Senin, 15 Desember 2025.
Dalam putusan MK tersebut secara tegas melarang anggota dan/atau lembaga kepolisian untuk mengisi jabatan di lembaga sipil negara.
Putusan itu, menurutnya, sudah sangat jelas dan seharusnya menjadi dasar bagi Polri untuk menarik seluruh anggotanya dari jabatan struktural di luar institusi kepolisian.
Namun, Iwan justru mempertanyakan langkah Polri yang menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilainya memberi legitimasi bagi anggota kepolisian untuk menduduki jabatan di 17 kementerian.
“Penerbitan aturan ini sangat bertentangan dengan semangat hukum dan konstitusi. Terbitnya aturan ini polisi menciderai dan bentuk ketidakpatuhan Polri pada putusan MK," jealsnya.
Menurut Iwan, langkah itu memperlihatkan ambisi kepolisian untuk terus mencari celah agar tetap bisa eksis dan masuk ke struktur lembaga negara di luar kewenangannya.
Lebih jauh, Iwan menegaskan bahwa dengan adanya putusan MK, maka seluruh ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan penempatan anggota Polri di jabatan struktural di luar institusi kepolisian harus dianggap tidak berlaku.
Ia juga menekankan bahwa putusan MK tersebut sekaligus mempertegas Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002, yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan struktural di luar lembaganya.
“Tidak ada pilihan lain. Kalau mau menduduki jabatan sipil, maka harus mengundurkan diri dari kepolisian,” pungkas Iwan.
BERITA TERKAIT: