PKS Minta Putusan MK jadi Pedoman Reformasi Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 15 Desember 2025, 14:26 WIB
PKS Minta Putusan MK jadi Pedoman Reformasi Polri
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto (Foto: Dokumen
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian sudah senafas dan menjadi bagian penting dari agenda reformasi Polri. Putusan itu harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan oleh Polri.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto menyatakan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh ditafsirkan maupun disiasati melalui peraturan di bawah undang-undang.

Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini menjelaskan, sejak reformasi 1998, bangsa Indonesia berkomitmen membangun kepolisian yang profesional, netral, dan sepenuhnya tunduk pada prinsip negara hukum. 

Oleh karena itu, pemisahan yang tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil adalah prasyarat utama agar Polri tidak terseret ke dalam dinamika kekuasaan birokrasi maupun politik praktis.

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa alasan keterkaitan tugas tidak dapat dijadikan dasar pembenar bagi penempatan polisi aktif dalam jabatan di luar kepolisian. Karena, status jabatan ditentukan oleh struktur kelembagaan, bukan oleh jenis tugas yang dijalankan. 

"Setiap jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun badan sipil lainnya tetap merupakan jabatan di luar kepolisian, meskipun bergerak di bidang keamanan atau penegakan hukum," ujar Mulyanto kepada wartawan, Senin, 15 Desember 2025.

Mulyanto berpandangan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK justru akan memperkuat reformasi Polri. 

Keputusan itu mendorong institusi kepolisian untuk fokus pada mandat utamanya yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melayani masyarakat secara profesional dan berintegritas. 

"Kita berharap Reformasi Polri dilaksanakan secara terpadu, baik dalam aspek instrumental, kultural, maupun struktural, termasuk tata kelola kewenangan, dan pembatasan kekuasaan yang jelas,” ujarnya.

“Dengan demikian maka peraturan pelaksana, termasuk peraturan internal lembaga, tidak boleh melampaui atau menafsir ulang substansi putusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya. 

Lebih jauh, Mulyanto mendukung langkah-langkah penataan internal Polri yang dilakukan secara tertib, transparan, dan konstitusional, termasuk memastikan bahwa setiap anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Sikap ini sudah barang tentu bukan dimaksudkan untuk melemahkan Polri, melainkan untuk menguatkan reformasi institusi kepolisian agar benar-benar menjadi alat negara yang profesional, netral, dan dipercaya rakyat. Kepolisian yang kuat adalah kepolisian yang taat konstitusi dan konsisten menjalankan reformasi,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA