Sekjen KIPP Kaka Suminta mengatakan, masa jabatan presiden dua periode sesuai amandemen undang-undang dasar (UUD) adalah jabatan optimal untuk yang saat ini.
"Sehingga kalau ada wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode seperti itu, bahwa itu bisa kontra produktif," kata Kaka Suminta saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/11).
Menurut dia, wacana tiga periode masa jabatan presiden itu membuka kotak pendora yang kemungkinan demokrasi akan terancam.
"Itu ancaman yang nyata. Penambahan periode masa jabatan presiden itu ancaman yang nyata terhadap demokrasi," tegasnya.
Dia mengatakan, Indonesia punya pengalaman selama orde baru. Kemudian negara-negara lain, yang juga sama memulai pintu masuknya dari penambahan masa jabatan presiden
"Dan itu akan menimbulkan konsolidasi yang anti demokrasi kedepannya. Sehingga yang terancam konsolidasi demokrasi," kata Kaka.
Dia menyarankan, sebaiknya tuntaskan reformasi yang ada. Salah satu yang belum terjadi itu reformasi di elit politik.
Menurut Kaka, salah satu biang keladi dari berbagai permasalah selama ini adalah tidak terjadinya reformasi di partai politik.
Selama ini tidak terjadi demokratisasi partai politik, kemudian tidak terjadi moderenisasi di partai politik, dan tidak terjadi juga regenerisasi di partai-partai politik tertentu.
"Ini harus kita tuntaskan bareng-bareng selain reformasi lain. Reformasi birokrasi yang belum selesai. Kemudian pemberantasan korupsi juga yang malah mendapat ancaman saat ini dengan munculnya UU baru yang saya pikir menekan KPK dengan UU KPK itu. Kita fokus saja menuntaskan reformasi bukan malah melawan progres demokrasi," tegas Kaka.
BERITA TERKAIT: