Jokowi Harus Tetap Yakin Pada Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 12 Oktober 2019, 23:33 WIB
Jokowi Harus Tetap Yakin Pada Revisi UU KPK
Jokowi jangan mudah dipengaruhi pihak yang ingin adanya Perppu KPK/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo jangan mau terjebak dalam polemik pro dan kontra revisi UU KPK yang telah disahkan DPR. Mantan Walikota Solo itu harus berpegang pada keyakinan awalnya.

Pengamat politik hukum, Bambang Saputra menguraikan bahwa Jokowi sudah memiliki keyakinan revisi UU KPK bisa menjadi solusi pemberantasan korupsi di negeri ini.

Keyakinan itu bisa dilihat dengan penunjukan Menteri Hukum dan HAM yang kala itu dijabat Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk membahas RUU KPK bersama DPR.

“Akhirnya disahkan menjadi UU. Artinya Jokowi sudah berkeyakinan UU KPK itu dapat menyelesaikan persoalan-persoalan korupsi di negeri ini,” ujar ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (LANDAS) Indonesiaku itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/10).

Untuk itu, Jokowi tidak boleh ragu dengan keyakinan awalnya. Dia juga tidak boleh lemah dalam melawan tekanan sekelompok orang yang menginginkan penerbitan Perppu KPK.

Penerbitan perppu, kata Bambang, justru membuat wibawa pemerintah menjadi turun. Sebab, pemerintah tidak lagi konsisten dan komitmen dengan apa yang sudah diucapkan ke publik.

“Seperti pepatah “pagi kacang, sore tempe”, yang berarti bahwa presiden tidak konsisten dalam mengambil kebijakan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA