Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 09 Januari 2026, 12:42 WIB
Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya
Pakar Telematika Roy Suryo dan Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Januari 2026 (Foto Istimewa)
rmol news logo Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang simpatisan dan loyalis Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 8 Januari 2026.

Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan bahwa pelaporan dilakukan dalam kapasitas Roy Suryo sebagai warga negara, bukan sebagai tersangka.

Secara rinci, Abdul Gafur menjelaskan ada dua klaster dalam laporan tersebut. Klaster pertama terdiri dari lima orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Sedangkan klaster kedua terdiri dari dua orang yang diduga menuduh Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang saat ia masih menjadi bagian dari kader Partai Demokrat.

Roy Suryo menyebutkan inisial ketujuh orang yang dilaporkan, yakni: A, B, D, F, L, U, dan V.

“Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan detailnya sudah tercantum dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026,” ujar Roy.

Ketujuh orang tersebut disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA