Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan bahwa pelaporan dilakukan dalam kapasitas Roy Suryo sebagai warga negara, bukan sebagai tersangka.
Secara rinci, Abdul Gafur menjelaskan ada dua klaster dalam laporan tersebut. Klaster pertama terdiri dari lima orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Sedangkan klaster kedua terdiri dari dua orang yang diduga menuduh Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang saat ia masih menjadi bagian dari kader Partai Demokrat.
Roy Suryo menyebutkan inisial ketujuh orang yang dilaporkan, yakni: A, B, D, F, L, U, dan V.
“Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan detailnya sudah tercantum dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026,” ujar Roy.
Ketujuh orang tersebut disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1.
BERITA TERKAIT: