Ada Dua Suara "Siluman" Sebelum La Nyalla Terpilih Jadi Ketua DPD RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 02 Oktober 2019, 00:42 WIB
Ada Dua Suara "Siluman" Sebelum La Nyalla Terpilih Jadi Ketua DPD RI
Voting pemilihan ketua DPD RI sempat diwarnai protes/RMOL
rmol news logo Sidang paripurna pemilihan ketua DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek DPR/MPR RI memutus sosok La Nyalla Mataliti sebagai Ketua DPD periode 2019-2024 melalui voting.

Namun sidang sempat memanas saat perhitungan hasil voting, hal ini lantaran ada dua surat suara tambahan saat perhitungan suara, Selasa malam (1/10).

Pimpinan sidang sementara, Jialyka Maharani dicecar beberapa anggota DPD untuk menjelaskan dari mana datangnya dua suara tersebut. Sebab dalam absebsi Sekjen DPD, disebutkan 132 surat suara lantaran merujuk pada absensi anggota yang hadir. Suara kemudian beribah menjadi 134 saat pengumuman voting.

"Tolong pimpinan jelaskan ini secara tegas ada pengelembungan suara ini," kata salah satu anggota DPD RI di persidangan.

Usut punya usut, ternyata dua suara tersebut secara fisik anggotanya hadir, namun dalam absensi dianggap tidak hadir. Kedua anggota tersebut kemudian melakukan voting tanpa terlebih dahulu melapor kepada pimpinan sidang.

Setelah diabsen, hanya senator asal Bali dan Sulawesi Selatan masing-masing satu orang yang tidak hadir dalam sidang paripurna DPD RI.

Atas insiden ini, pimpinan sidang diminta untuk meminta maaf lantaran dinilai teledor dalam proses perhitungan suara ketua DPD RI.

"Saya minta maaf kepada bapak ibu sekalian, kita lanjutkan ke proses perhitungan," balas Jialyka.

Berdasarkan hasil voting yang dilakukan, La Nyalla terpilih dengan memperoleh suara terbanyak dari tiga kandidat lain. Berikut hasil voting berdasarkan nomor urut.

1. Mahyudin memperoleh suara sebanyak  28
2. Nono Sampono sebanyak 40
3. Sultan Bachtiar Najamudin sebanyak 18
4. La Nyalla Mataliti sebanyak 47. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA