Sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto menilai langkah yang seharusnya ditempuh adalah di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui di judicial review UU KPK baru. Bukan tiba-tiba mewacanakan Perppu.
"(Jika lewat perppu) ya mohon maaf, presiden enggak menghormati kita dong?" ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
Meski begitu, Bambang tetap mempersilahkan apapun langkah presiden untuk menerbitkan perppu tersebut.
"Silakan presiden punya pertimbangan sendiri, ngomong dengan pembantunya sendiri. Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ungkapnya.
Dia hanya mengingatkan bahwa perppu diterbitkan dengan pertimbangan matang. Bukan karena belakangan ramai demonstrasi lalu kemudian menerbitkan perppu.
"Nanti
one day didemo lagi, ganti lagi, demo lagi ganti lagi, susah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: