"WP KPK" Gelar Yasin Dan Tahlil Sebagai Dukungan Revisi UU Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Minggu, 08 September 2019, 18:23 WIB
"WP KPK" Gelar Yasin Dan Tahlil Sebagai Dukungan Revisi UU Tipikor
Warga peduli KPK saat aksi dukung revisi UU KPK/RMOL
rmol news logo Massa yang tergabung dalam Warga Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) menyuarakan dukungan atas Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Mereka menyuarakan melalui aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Minggu (8/9).

Dalam aksinya, WP KPK juga melakukan yasinan dan tahlilan serta membawa alat peraga berupa spanduk dan poster bertuliskan, "WP KPK Mendukung Revisi UU KPK Untuk Perubahaan KPK Menjadi Lebih Baik".

Koordinasi aksi, Ahmad mengatakan jangan takut dengan revisi UU KPK. Karena UU bukan kitab suci yang tidak boleh direvisi. Yang menolak revisi UU KPK sudah nyaman dengan posisinya. WP-KPK merestui 10 nama Capim KPK sebagai pilihan terbaik, siapapun pimpinan KPK, pihaknya loyal pada institusi bukan orang.

"Revisi UU KPK sudah tepat untuk membantu peningkatan kinerja KPK dalam memberantas pelanggaran tidak pidana korupsi di Indonesia," tegas Ahmad.

Menurut dia, UU KPK bukanlah sebuah kitab suci yang tidak boleh di revisi. Makanya, Ahmad menilai aneh jika ada pihak yang menolak revisi UU KPK termasuk para pegawai KPK sendiri yang justru menimbulkan kecurigaan kuat.

"Ada bau busuk yang disembunyikan di internal KPK, hingga ketakutan diawasi. UU KPK bukan kitab suci yang tidak boleh direvisi, jadi jangan takut untuk direvisi. Niat perubahan UU KPK tersebut adalah agar regulasi terhadap lembaga antikorupsi itu dapat menyesuaikan perkembangan zaman," kata Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad menyebut pihaknya juga memberikan dukungan adanya pasal tentang keberadaan dewan pengawas KPK. Menurut mereka, setiap lembaga hukum memiliki dewan pengawas untuk membantu mengontrol lembaga agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kaidah-kaidah penegakan hukum yang ada.

"Tugas pemberantasan korupsi harus diawasi untuk menghindari abuse of power, penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Semua penegak hukum di Indonesia ada pengawasnya, kenapa KPK tidak ada," kata Ahmad.

Jika pegawai KPK menolak adanya dewan pengawas untuk membantu memonitoring kinerja KPK secara internal, Ahmad khawatir ada indikasi sesuatu yang disembunyikan oleh KPK sendiri dalam menjalankan operasinya.

"Jika pegawai KPK menolak revisi UU termasuk keberadaan dewan pengawas, jangan-jangan ada proyek jahat di dalam KPK sehingga alergi diawasi," imbuhnya.

Maka dari itu, Ahmad menyatakan bahwa WP KPK sangat mendukung adanya revisi UU KPK. Karena menurutnya, UU KPK sudah saatnya diperbaharui.

"WP KPK mendukung revisi UU KPK untuk perubahan KPK menjadi lebih baik," tutur Ahmad.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA